PERMOHONAN PERWALIAN ANAK KEPADA SAUDARA ANAK YANG DITUNJUK SEBAGAI WALI
Diperbarui: 29 Oktober 2026
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy kartu tanda penduduk Pemohon (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy akta kelahiranPemohon (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy kartu keluarga (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan kesehatan jasmani/fisik dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian resor setempat (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan gaji dari tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy buku nikah/akta cerai (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat persetujuan tertulis dari suami/istri terkait penunjukan menjadi Wali atau surat persetujuan orang tua/Saudara Wali dan bermaterai
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap terhadap Anak dibuat diatas kertas dan bermaterai
- Surat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak diatas kertas dan bermaterai
- Surat persetujuan tertulis dari Orang tua/Keluarga Anak yang diwalikan, bermaterai dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi
- Surat pernyataan seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya di atas kertas dan bermaterai