|
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
PENGADILAN AGAMA BATANG
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah 51215 Telp. (0285) 391169 Fax. (0285) 391503
Website : http://www.pa-batang.go.id, e-mail : pa.batang@yahoo.co.id
|
PERSYARATAN PERMOHONAN PERWALIAN ANAK KEPADA ORANG LAIN YANG DITUNJUK SEBAGAI WALI
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy kartu tanda penduduk Pemohon (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy akta kelahiranPemohon (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy kartu keluarga (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan kesehatan jasmani/fisik dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dari rumah sakit Pemerintah (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian resor setempat (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat keterangan gaji dari tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy buku nikah/akta cerai (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat persetujuan tertulis dari suami/istri terkait penunjukan menjadi Wali atau surat persetujuan orang tua/Saudara Wali dan bermaterai
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap terhadap Anak dibuat diatas kertas dan bermaterai
- Surat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak diatas kertas dan bermaterai
- Surat persetujuan tertulis dari Orang tua/Keluarga Anak yang diwalikan, bermaterai dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi
- Surat pernyataan seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya di atas kertas dan bermaterai