PERMOHONAN PERWALIAN ANAK KEPADA BADAN HUKUM YANG DITUNJUK SEBAGAI WALI
Diperbarui: 29 Oktober 2026
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota (dicap pos + Materai 10.000
- Fotocopy akta pendirian (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy pengesahan badan hokum sebagai yayasan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum
- Fotocopy izin operasional dari instansi yang berwenang
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari badan akreditasi lembaga kesejahteraan social
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan social Anak dibuat di atas kertas dan bermaterai cukup
- Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak di atas kertas dan bermeterai cukup yang ditandatangani pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak; dan
- Surat persetujuan tertulis dari Orang tua/Keluarga Anak yang diwalikan, bermaterai dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi