Kembali ke Katalog Cetak

PERMOHONAN PERWALIAN ANAK KEPADA BADAN HUKUM YANG DITUNJUK SEBAGAI WALI

Diperbarui: 29 Oktober 2026
  1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota (dicap pos + Materai 10.000
  2. Fotocopy akta pendirian (dicap pos + Materai 10.000)
  3. Fotocopy pengesahan badan hokum sebagai yayasan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum
  4. Fotocopy izin operasional dari instansi yang berwenang
  5. Fotocopy sertifikat akreditasi dari badan akreditasi lembaga kesejahteraan social
  6. Surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan social Anak dibuat di atas kertas dan bermaterai cukup
  7. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak di atas kertas dan bermeterai cukup yang ditandatangani pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak; dan
  8. Surat persetujuan tertulis dari Orang tua/Keluarga Anak yang diwalikan, bermaterai dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi