IJIN POLIGAMI BERISTERI LEBIH DARI SATU (KONTENSIUS / GUGATAN)
Diperbarui: 01 Juli 2026
- Asli Surat Nikah / Duplikat
- Fotokopi Surat Nikah / Duplikat (Materai 10.000 + Cap Pos) &
- Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Pemohon (Materai 10.000 + Cap Pos)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Termohon / Istri (Materai 10.000 + Cap Pos)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL CALON ISTERI (Materai 10.000 + Cap Pos)
- Asli Surat Keterangan status CALON ISTERI perawan / Janda (Materai 10.000 + Cap Pos)
- Asli Surat Keterangan Barlaku Adil (di Materai 10.000)
- Asli Surat Keterangan Penghasilan / Daftar Kekeayaan dari Desa yang diketahui oleh Camat (di Materai 10.000)
- Asli Surat Keterangan Tidak Keberatan Dimadu (di Materai 10.000)
- Asli Surat Keterangn bersedia menjadi istri ke-2 untuk calon istri yang akan di Poligami (di Materai 10.000)
- Permohonan Ijin Poligami dibuat di Loket Posbakum
- Membayar Panjar Biaya Perkara