Kembali ke Katalog Cetak

IJIN POLIGAMI BERISTERI LEBIH DARI SATU (KONTENSIUS / GUGATAN)

Diperbarui: 01 Juli 2026
  1. Asli Surat Nikah / Duplikat
  2. Fotokopi Surat Nikah / Duplikat (Materai 10.000 + Cap Pos) &
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Pemohon (Materai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Termohon / Istri (Materai 10.000 + Cap Pos)
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL CALON ISTERI (Materai 10.000 + Cap Pos)
  6. Asli Surat Keterangan status CALON ISTERI perawan / Janda (Materai 10.000 + Cap Pos)
  7. Asli Surat Keterangan Barlaku Adil (di Materai 10.000)
  8. Asli Surat Keterangan Penghasilan / Daftar Kekeayaan dari Desa yang diketahui oleh Camat (di Materai 10.000)
  9. Asli Surat Keterangan Tidak Keberatan Dimadu (di Materai 10.000)
  10. Asli Surat Keterangn bersedia menjadi istri ke-2 untuk calon istri yang akan di Poligami (di Materai 10.000)
  11. Permohonan Ijin Poligami dibuat di Loket Posbakum
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara