Logo MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG PENGADILAN AGAMA BATANG Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah 51215 Telp. (0285) 391169 Fax. (0285) 391503 Website : http://www.pa-batang.go.id, e-mail : pa.batang@yahoo.co.id

PERSYARATAN ITSBAT NIKAH (PERMOHONAN / VOLUNTAIR)
  1. Foto copy KTP Suami ( dicap pos + Materai 10.000)
  2. Foto copy KTP ISTRI ( dicap pos + Materai 10.000)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (dicap pos + Materai 10.000)
  4. Surat Keterangan Desa yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah siri (lengkap dengan nama Pengulu, Wali, dan Saksi 2 orang dan mahar, serta waktu dan tempat pelaksanaannya dicap pos + Materai 10.000)
  5. Surat Keterangan Desa tentang status suami dan istri pada saat menikah (keduanya dicap pos +Materai 10.000)
  6. Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat (dicap pos + Materai 10.000)
  7. Membuat surat permohonan Itsbat Nikah yang ditandatangani oleh Pemohon I (suami) dan Pemohon II (Istri) dibuat di loket Posbakum PA Batang