Logo MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG PENGADILAN AGAMA BATANG Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah 51215 Telp. (0285) 391169 Fax. (0285) 391503 Website : http://www.pa-batang.go.id, e-mail : pa.batang@yahoo.co.id

PERSYARATAN ITSBAT NIKAH (GUGATAN / KONTENSIUS)
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Penggugat (materai 10.000 + Cap Pos)
  2. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
  3. Surat keterangan status sebelum menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotocopy KK (materai 10.000 + Cap Pos)
  5. Surat keterangan dari desa terkait pernikahan siri lengkap dengan keterangan waktu dan tempat pernikahan siri, nama wali, nama yang menikahkan, nama saksi beserta mahar (materai 10.000 + Cap Pos)
  6. Gugatan Isbat Nikah dibuat di Loket Posbakum
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara