Kembali ke Katalog Cetak

ITSBAT NIKAH (PERMOHONAN / VOLUNTAIR)

Diperbarui: 01 Juli 2026
  1. Foto copy KTP Suami ( dicap pos + Materai 10.000)
  2. Foto copy KTP ISTRI ( dicap pos + Materai 10.000)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (dicap pos + Materai 10.000)
  4. Surat Keterangan Desa yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah siri (lengkap dengan nama Pengulu, Wali, dan Saksi 2 orang dan mahar, serta waktu dan tempat pelaksanaannya dicap pos + Materai 10.000)
  5. Surat Keterangan Desa tentang status suami dan istri pada saat menikah (keduanya dicap pos +Materai 10.000)
  6. Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat (dicap pos + Materai 10.000)
  7. Membuat surat permohonan Itsbat Nikah yang ditandatangani oleh Pemohon I (suami) dan Pemohon II (Istri) dibuat di loket Posbakum PA Batang