ITSBAT NIKAH (PERMOHONAN / VOLUNTAIR)
Diperbarui: 06 Agustus 2026
- Foto copy KTP Suami ( dicap pos + Materai 10.000)
- Foto copy KTP ISTRI ( dicap pos + Materai 10.000)
- Foto copy Kartu Keluarga (dicap pos + Materai 10.000)
- Surat Keterangan Desa yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah siri (lengkap dengan nama Pengulu, Wali, dan Saksi 2 orang dan mahar, serta waktu dan tempat pelaksanaannya dicap pos + Materai 10.000)
- Surat Keterangan Desa tentang status suami dan istri pada saat menikah (keduanya dicap pos +Materai 10.000)
- Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat (dicap pos + Materai 10.000)
- Fotocopy Akta Cerai apabila status sebelum menikah SIri janda/Duda (materai 10.000 + Cap Pos)
- Membuat surat permohonan Itsbat Nikah yang ditandatangani oleh Pemohon I (suami) dan Pemohon II (Istri) dibuat di loket Posbakum PA Batang