Kembali ke Katalog Cetak

ITSBAT NIKAH (GUGATAN / KONTENSIUS)

Diperbarui: 01 Juli 2026
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Penggugat (materai 10.000 + Cap Pos)
  2. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
  3. Surat keterangan status sebelum menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotocopy KK (materai 10.000 + Cap Pos)
  5. Surat keterangan dari desa terkait pernikahan siri lengkap dengan keterangan waktu dan tempat pernikahan siri, nama wali, nama yang menikahkan, nama saksi beserta mahar (materai 10.000 + Cap Pos)
  6. Gugatan Isbat Nikah dibuat di Loket Posbakum
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara