ITSBAT NIKAH (GUGATAN / KONTENSIUS)
Diperbarui: 01 Juli 2026
- Fotokopi KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Pengganti KTP dari DISDUKCAPIL Penggugat (materai 10.000 + Cap Pos)
- Surat Keterangan dari KUA tempat menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
- Surat keterangan status sebelum menikah (materai 10.000 + Cap Pos)
- Fotocopy KK (materai 10.000 + Cap Pos)
- Surat keterangan dari desa terkait pernikahan siri lengkap dengan keterangan waktu dan tempat pernikahan siri, nama wali, nama yang menikahkan, nama saksi beserta mahar (materai 10.000 + Cap Pos)
- Gugatan Isbat Nikah dibuat di Loket Posbakum
- Membayar Panjar Biaya Perkara